PEKANBARU, KOMPAS.com - Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, digadaikan ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Selatpanjang.
Aset itu digadaikan oleh M Adil saat masih aktif menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti dengan nilai pinjaman Rp 100 miliar.
Pimpinan Cabang BRK Syariah Cabang Selatpanjang, Ridwan membenarkan adanya pinjaman dari Pemkab Meranti. Namun, Ridwan menyebut, bukan kantor bupati yang menjadi jaminan dalam pinjaman itu.
"Bukan Pak Adil (menggadaikan Kantor Bupati). Tapi, itu pinjaman atau pembiayaan BRK Syariah untuk Pemda Meranti," kata Ridwan saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Aset Digadaikan ke Bank, Pemkab Meranti Harus Bayar Angsuran Rp 3,4 Miliar Tiap Bulan
Ridwan menjelaskan, dana pinjaman yang diajukan Pemkab Meranti sebesar Rp 100 miliar. Pinjaman dilakukan sejak Januari 2022. Namun, dana yang dikucurkan baru sekitar Rp 60 miliar.
"Realisasinya (pinjaman) sampai Desember 2022, baru sekitar Rp 60 miliar," sebut Ridwan.
Baca juga: Terungkap, Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp 100 Miliar, Uangnya Digunakan untuk Hal Ini
Ridwan menjelaskan, dalam pembiayaan di BRK Syariah tidak ada aset yang jadi agunan. Pihak bank menggunakan sistem pembiayaan akad kerja sama musyarakah mutanaqisah (MMq) dengan underlying asset.
Musyarakah mutanaqisah adalah bentuk akad kerja sama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset. Ketika akad ini telah berlangsung, aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.
Bentuk kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain lagi.
"Kebetulan Pemda Meranti APBD 2022 minus. Untuk pembangunan infrastruktur APBD defisit. Makanya, dilakukanlah kerja sama. Karena Pemda kan memiliki aset untuk kita lakukan kerja sama pembiayaan MMq," kata Ridwan.