Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp 100 Miliar, Uangnya Digunakan untuk Hal Ini

Kompas.com - 15/04/2023, 05:30 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com -  M Adil, Bupati nonaktif Meranti yang kini berstatus tersangka kasus korupsi, menggadaikan kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti, Riau, sebesar Rp 100 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

Baca juga: Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya ke Bank Rp 100 Miliar

Diketahui dua bangunan tersebut digadaikan Adil ke Bank Riau Kepri pada 2022.

Baca juga: Kantor Digadaikan, Pemkab Meranti Bingung Cari Uang Bayar Cicilan Rp 3,4 Miliar Tiap Bulan

Dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.

"Baru digadaikan 2022 kemarin, tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," ujar Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).

Angsuran baru dibayar Rp 12 miliar

Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau.Tribun Pekanbaru/Teddy Yohannes Tarigan Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau.
Asmar mengatakan, setelah dikonfirmasi ke pihak bank, angsuran baru dibayar sekitar Rp 12 miliar.

Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp 3,4 miliar.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kepulauan Meranti M Adil, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah, dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.

Setelah M Adil ditetapkan sebagai tersangka, seluruh baliho dan sepanduk bergambar dirinya di Meranti dicopot. (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com