AMBON, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Pulau Buru menangkap lima terduga penambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Lima orang yang ditangkap itu adalah Imran Safi Mala, Muhamad Koko Ridwan, Nugroho Sulistiyono, Stenli Lerebulan dan Budi Riyanto.
Mereka ditangkap secara terpisah di kawasan Sungai Anahoni, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli dan di jalur B Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Diduga Masih Ada Penambang yang Tertimbun Longsor di Gunung Botak
Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di dua kawasan tersebut.
“Kelima pelaku yang ditangkap ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan,” kata Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F Kusumawiatmaja dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: 3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Gunung Botak
Egia mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, polisi ikut menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator dan satu unit mesin pompa air.
Polisi juga ikut menyita satu karung material tambang bercampur emas, satu karung bahan kimia merek WS04, satu karung coatik, satu karung kapur dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kita juga menyita barang bukti mulai dari alat berat, material emas, hingga bahan kimia dan lain-lain,” ujarnya.
Egia menerangkan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.