Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 5 Terduga Penambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Polisi Sita Ekskavator dan Zat Kimia

Kompas.com - 15/03/2023, 19:27 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Pulau Buru menangkap lima terduga penambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Lima orang yang ditangkap itu adalah Imran Safi Mala, Muhamad Koko Ridwan, Nugroho Sulistiyono, Stenli Lerebulan dan Budi Riyanto.

Mereka ditangkap secara terpisah di kawasan Sungai Anahoni, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli dan di jalur B Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Diduga Masih Ada Penambang yang Tertimbun Longsor di Gunung Botak

Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di dua kawasan tersebut.

“Kelima pelaku yang ditangkap ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan,” kata Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F Kusumawiatmaja dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: 3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Gunung Botak

Egia mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, polisi ikut menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator dan satu unit mesin pompa air.

Polisi juga ikut menyita satu karung material tambang bercampur emas, satu karung bahan kimia merek WS04, satu karung coatik, satu karung kapur dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Kita juga menyita barang bukti mulai dari alat berat, material emas, hingga bahan kimia dan lain-lain,” ujarnya.

Egia menerangkan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, mereka juga terancam dikenakan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana.

Egia mengaku, pihaknya telah berupaya memberantas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, namun hingga saat ini aktivitas itu masih terjadi. Polisi juga berulang kali melakukan penertiban dengan cara membakar tenda dan peralatan tambang hingga memaksa ribuan penambang turun dari Gunung Botak.

Baca juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Sulit Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi

Menurut Egia, kendala yang dihadapi dalam penghentian aktivitas ilegal di kawasan Gunung Botak adalah anggaran operasional.

“Polres Pulau Buru memiliki keterbatasan dalam melakukan penertiban yang sifatnya permanen, ini bisa kita lihat di tahun 2018 kita bisa melakukan penutupan Gunung Botak secara permanen karena kita mendapat dukungan anggaran dari Pemprov Maluku dan Pemkab Buru. Namun, ketika suport anggaran ditarik kami juga memiliki keterbatasan,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com