Selain itu, mereka juga terancam dikenakan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana.
Egia mengaku, pihaknya telah berupaya memberantas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, namun hingga saat ini aktivitas itu masih terjadi. Polisi juga berulang kali melakukan penertiban dengan cara membakar tenda dan peralatan tambang hingga memaksa ribuan penambang turun dari Gunung Botak.
Baca juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Sulit Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi
Menurut Egia, kendala yang dihadapi dalam penghentian aktivitas ilegal di kawasan Gunung Botak adalah anggaran operasional.
“Polres Pulau Buru memiliki keterbatasan dalam melakukan penertiban yang sifatnya permanen, ini bisa kita lihat di tahun 2018 kita bisa melakukan penutupan Gunung Botak secara permanen karena kita mendapat dukungan anggaran dari Pemprov Maluku dan Pemkab Buru. Namun, ketika suport anggaran ditarik kami juga memiliki keterbatasan,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.