Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyerobotan Lahan Milik Perwira Polda Banten Dihentikan, Pelapor Nilai Janggal

Kompas.com - 10/03/2023, 12:55 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan milik perwira polisi dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

AKBP Prayitno Winoto, pemilik lahan sah seluas 80 meter persegi di Jalan Raya Jendral Sudirman, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten menilai, penghentian penyidikan laporannya dinilai janggal.

Kejanggalan tersebut karena lahan milik polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Polda Banten itu memiliki dokumen bukti kepemilikan berupa bersetifikat hak milik (SHM). Sejumlah saksi di pengadilan hingga tingkat kasasi pun menyatakan objek tanah adalah miliknya.

Baca juga: Jokowi Singgung Lokasi Penyerahan Sertifikat di Blora Becek dan Bikin Warga Kepanasan, Sampai Tanya ke Ganjar

Namun, kini lahan tersebut digunakan dan dikuasai oleh terlapor yakni mantan bakal calon Bupati Serang, Tb Masduki.

Oleh terlapor, lahannya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan dan mendapatkan keuntungan dari bisnisnya itu.

"Saya punya hak milik (tanah bersertifikat SHM) tapi dikuasai tanpa izin, dan saya akan memanfaatkan (objek tanah) untuk keperluan saya. Sekarang dikuasai terlapor (Tb Masduki)," kata Winoto kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Jadi Saksi, Bupati Lampung Tengah Akui Titipkan Anak Kepala Desa Masuk FK Unila, tapi Tak Ikut Serahkan uang

Dijelaskan Winoto, pada Agustus 2020 dia melaporkan kasus penyerebotan lahan dengan terlapor Tb Masduki ke Polda Banten.

Laporan itu, sambung Winoto, ditindaklanjuti oleh penyidik hingga perkaranya naik ke tahap penyidikan pada Desember 2020.

Namun pada Maret 2021, penyidikan tidak dapat diproses atau dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejati Banten.

"Pada Maret 2021 penyidik menyampaikan ke saya perkara ini akan bolak-balik, dan akan merusak hubungan penyidik dan jaksa," ujar Winoto.

Kemudian, pada 23 Februari 2023, Winoto menerima surat pemberitahuan dari penyidik bahwa laporannya dihentikan dengan resmi menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Alasan penyidik berpedoman KUHP R Susilo Pasal 385 ayat 4, kalau jaksa berpedoman pada KUHP tafsir buku pembinaan hukum nasional," ungkap dia.

Menurut Winoto, alasan penyidik menghentikan  penyidikan karena objek tanah miliknya telah bersertifikat, sehingga tidak dapat diproses pidana.

"Dengan objek yang bersertifikat tidak bisa dimajukan pidana. Kalau begini perlindungan pemilik sertifikat tidak ada, padahal itu bukti kepemilikan yang paling tinggi," kata Winoto.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan perkara penyerobotan lahan yang dilaporkan AKBP Prayitno Winoto telah dihentikan penyidik.

Penghentian itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum melakukan gelar perkara.

"Dikarenakan perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal 385 KUHP, berdasarkan P19 dari kejaksaan. Sehingga penyidik melakukan gelar perkara untuk dilakukan SP3," kata Didik kepada wartawan dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com