LAMPUNG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan petani dalam kasasi kasus perdata dugaan penyerobotan lahan tanaman tebu di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Lahan seluas 26 hektar yang berada di Kampung Negara Mulya ini sempat menjadi lahan sengketa antara 22 petani dengan SA yang diduga melibatkan salah satu anggota dewan setempat.
Kuasa hukum para petani Anton Heri mengatakan putusan MA nomor 1794.K/Pdt/2022 telah diterimanya.
"Putusan status lahan tersebut sudah keluar, isinya menolak kasasi yang dilakukan oleh pihak SA cs," kata Anton saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pegawai BUMN Sebagai Saksi Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma
Anton menerangkan kasus perdata ini sebenarnya menyusul kasus pidana atas dugaan penyerobotan lahan tebu milik 22 petani itu oleh pihak SA cs pada tahun 2019 lalu.
"Kasus pidana perusakan ini sudah kami laporkan pada tahun 2019 lalu, namun proses penyelidikan terkendala lantaran masih ada proses perdata terkait status lahan," kata Anton.
Dengan keluarnya putusan MA terkait status lahan tersebut, Anton berharap Polda Lampung melanjutkan perkara pidana perusakan lahan itu.
"Para petani kini menagih janji Polda Lampung melanjutkan perkara pidana. Karena putusan perdata sudah keluar dari MA dan berkasnya sudah kami serahkan ke penyidik," kata Anton.
Anton menilai, putusan MA ini bisa menjadi menjadi pintu masuk penyidik Polda Lampung membongkar praktik mafia tanah di Way Kanan.
"Kami duga praktik mafia tanah sudah semena-mena mereka merampas dan merusak lahan kebun milik warga Kampung Negara Mulya, penyidik Polda Lampung harus berani membongkar praktik ini sebagai efek jera," kata Anton.