Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi Penyerobotan Lahan di Way Kanan, Petani Minta Kasus Perusakan Dilanjutkan

Kompas.com - 02/09/2022, 10:24 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan petani dalam kasasi kasus perdata dugaan penyerobotan lahan tanaman tebu di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Lahan seluas 26 hektar yang berada di Kampung Negara Mulya ini sempat menjadi lahan sengketa antara 22 petani dengan SA yang diduga melibatkan salah satu anggota dewan setempat.

Kuasa hukum para petani Anton Heri mengatakan putusan MA nomor 1794.K/Pdt/2022 telah diterimanya.

"Putusan status lahan tersebut sudah keluar, isinya menolak kasasi yang dilakukan oleh pihak SA cs," kata Anton saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pegawai BUMN Sebagai Saksi Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma

Anton menerangkan kasus perdata ini sebenarnya menyusul kasus pidana atas dugaan penyerobotan lahan tebu milik 22 petani itu oleh pihak SA cs pada tahun 2019 lalu.

"Kasus pidana perusakan ini sudah kami laporkan pada tahun 2019 lalu, namun proses penyelidikan terkendala lantaran masih ada proses perdata terkait status lahan," kata Anton.

Dengan keluarnya putusan MA terkait status lahan tersebut, Anton berharap Polda Lampung melanjutkan perkara pidana perusakan lahan itu.

"Para petani kini menagih janji Polda Lampung melanjutkan perkara pidana. Karena putusan perdata sudah keluar dari MA dan berkasnya sudah kami serahkan ke penyidik," kata Anton.

Baca juga: Kejagung Periksa Anak, Adik, dan Keponakan Surya Darmadi Terkait Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan di Riau

Anton menilai, putusan MA ini bisa menjadi menjadi pintu masuk penyidik Polda Lampung membongkar praktik mafia tanah di Way Kanan.

"Kami duga praktik mafia tanah sudah semena-mena mereka merampas dan merusak lahan kebun milik warga Kampung Negara Mulya, penyidik Polda Lampung harus berani membongkar praktik ini sebagai efek jera," kata Anton.

 

Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar Reynold Hutagalung membenarkan kasus pidana perusakan lahan itu terkendala proses perdata.

Reynold mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus perusakan dan penggusuran tanaman milik 22 petani itu.

"Proses sedang berjalan pendalaman pemeriksaan dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Reynold.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Penyerobotan Lahan 37.095 Hektar PT Duta Palma Group

Sebelumnya Ditkrimum Polda Lampung telah melakukan penyelidikan laporan 22 petani di Way Kanan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lahan milik 22 petani di Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan.

Para petani tersebut melaporkan perusakan lahan pada 2019 di Polres Way Kanan kemudian di limpahkan ke Polda Lampung. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com