BANDUNG, KOMPAS.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melaporkan puluhan penyerobotan lahan di Megamendung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pelaporan tentang dugaan tindak pidana perkebunan, tata ruang, dan larangan pemakaian tanah tanpa izin ini dilakukan PTPN pada tanggal 27 Januari 2021 kemarin.
"PTPN yang ada di Megamendung tersebut itu mempunyai surat sertifikat hak guna usaha (SHGU) itu ada empat, yaitu bernomor 274, 294,299 dan 300," kata Erdi di Mapolda Jabar, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Bareskrim Masih Proses Laporan PTPN VIII terhadap Rizieq Shihab soal Lahan Pesantren
Dijelaskan, selama ini SHGU tersebut dikuasai oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Karenanya PTPN melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut setelah sebelumnya pihak perusahaan sudah melakukan somasi kepada pihak-pihak yang dilaporkan.
Ada sebanyak 29 laporan yang dilaporkan PTPN VIII ke pihak kepolisian. Dari seluruh laporan itu, 27 laporan diterima Polda Jabar, dan dua laporan lainnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," ucap Erdi.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tengah mendalami laporan tersebut. Ke depannya akan ada beberapa orang bakal dimintai keterangan.
"Akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN," ucapnya.
SHGU yang dilaporkan ini, kata Erdi, ada yang digunakan untuk perumahan, perkebunan hingga tempat ibadah maupun pesantren.
Sedang terkait pesantren Habib Rizieq Shihab yang berada di lahan PTPN VIII ini, lanjutnya, kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Yang menyangkut Habib Rizieq pesantren maupun domisili yang bersangkutan ditangani Bareskrim," katanya.
Baca juga: Rizieq Shihab Dilaporkan PTPN ke Bareskrim soal Lahan untuk Pesantren di Megamendung
Pihak Ditreskrimum Polda Jabar sendiri akan melakukan gelar perkara terkait 27 laporan tersebut.
"Ini nanti akan digelarkan. Kemudian nanti dari hasil gelar apakah ini layak dinaikan atau tidak untuk dilakukan penyelidikan setelah itu penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi yang 27 yang disampaikan PTPN," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.