Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar Reynold Hutagalung membenarkan kasus pidana perusakan lahan itu terkendala proses perdata.
Reynold mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus perusakan dan penggusuran tanaman milik 22 petani itu.
"Proses sedang berjalan pendalaman pemeriksaan dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Reynold.
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Penyerobotan Lahan 37.095 Hektar PT Duta Palma Group
Sebelumnya Ditkrimum Polda Lampung telah melakukan penyelidikan laporan 22 petani di Way Kanan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lahan milik 22 petani di Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan.
Para petani tersebut melaporkan perusakan lahan pada 2019 di Polres Way Kanan kemudian di limpahkan ke Polda Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.