Salin Artikel

Kasus Penyerobotan Lahan Milik Perwira Polda Banten Dihentikan, Pelapor Nilai Janggal

SERANG, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan milik perwira polisi dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

AKBP Prayitno Winoto, pemilik lahan sah seluas 80 meter persegi di Jalan Raya Jendral Sudirman, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten menilai, penghentian penyidikan laporannya dinilai janggal.

Kejanggalan tersebut karena lahan milik polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Polda Banten itu memiliki dokumen bukti kepemilikan berupa bersetifikat hak milik (SHM). Sejumlah saksi di pengadilan hingga tingkat kasasi pun menyatakan objek tanah adalah miliknya.

Namun, kini lahan tersebut digunakan dan dikuasai oleh terlapor yakni mantan bakal calon Bupati Serang, Tb Masduki.

Oleh terlapor, lahannya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan dan mendapatkan keuntungan dari bisnisnya itu.

"Saya punya hak milik (tanah bersertifikat SHM) tapi dikuasai tanpa izin, dan saya akan memanfaatkan (objek tanah) untuk keperluan saya. Sekarang dikuasai terlapor (Tb Masduki)," kata Winoto kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Dijelaskan Winoto, pada Agustus 2020 dia melaporkan kasus penyerebotan lahan dengan terlapor Tb Masduki ke Polda Banten.

Laporan itu, sambung Winoto, ditindaklanjuti oleh penyidik hingga perkaranya naik ke tahap penyidikan pada Desember 2020.

Namun pada Maret 2021, penyidikan tidak dapat diproses atau dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejati Banten.

"Pada Maret 2021 penyidik menyampaikan ke saya perkara ini akan bolak-balik, dan akan merusak hubungan penyidik dan jaksa," ujar Winoto.

Kemudian, pada 23 Februari 2023, Winoto menerima surat pemberitahuan dari penyidik bahwa laporannya dihentikan dengan resmi menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Alasan penyidik berpedoman KUHP R Susilo Pasal 385 ayat 4, kalau jaksa berpedoman pada KUHP tafsir buku pembinaan hukum nasional," ungkap dia.

Menurut Winoto, alasan penyidik menghentikan  penyidikan karena objek tanah miliknya telah bersertifikat, sehingga tidak dapat diproses pidana.

"Dengan objek yang bersertifikat tidak bisa dimajukan pidana. Kalau begini perlindungan pemilik sertifikat tidak ada, padahal itu bukti kepemilikan yang paling tinggi," kata Winoto.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan perkara penyerobotan lahan yang dilaporkan AKBP Prayitno Winoto telah dihentikan penyidik.

Penghentian itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum melakukan gelar perkara.

"Dikarenakan perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal 385 KUHP, berdasarkan P19 dari kejaksaan. Sehingga penyidik melakukan gelar perkara untuk dilakukan SP3," kata Didik kepada wartawan dikonfirmasi.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/10/125543178/kasus-penyerobotan-lahan-milik-perwira-polda-banten-dihentikan-pelapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke