KOMPAS.com - KA, warga Dusun Jetis, Dlimas, Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengan ditangkap karena menjalankan bisnis kartu perdana ilegal yang dilakukan secara mandiri.
Mantan pemilik konter handphone itu, memproduksi kartu perdana ilegal dengan memasukan identitas milik orang lain tanpa izin.
Pengakuan tersangka, sehari mampu melakukan aktivasi sebanyak 50 kartu. Tiap ia kartu dijual Rp 15.000 yang artinya setiap hari mampu mengantongi uang Rp 750.000.
"Garap kartunya hanya pilih Telkomsel sebab penjualan mudah," ucap tersangka KA di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Ramai Unggahan soal Penyebaran Data Pribadi untuk Registrasi Kartu Perdana, Pakar: Melanggar Hukum!
Pria tamatan SMA itu mengaku, belajar bisnis tersebut dilakukan secara otodidak melalui Google.
Kebutuhan alat seperti modem pool dibeli secara online dengan harga seperangkat modem pool Rp3 juta.
Modem pool berfungsi untuk menyalin data kependudukan seperti KTP dan KK ke kartu perdana.
"Sehari bisa garap 50 kartu perdana, kartu itu beli di online harga kisaran Rp 3.000-5.000," terangnya.
Tersangka sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2020.
Baca juga: Pria Lulusan SMA Asal Batang Ngaku Dapat Ribuan NIK Warga dari Google untuk Bisnis SIM Card
Setiap harinya, mantan pemilik konter handphone itu berhasil membuat 50 kartu perdana palsu khusus provider Telkomsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.