Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Sentra IKM, Eks Kepala Dinkop UMK Kota Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/02/2023, 09:17 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Yoyo Wicahyono divonis 1 tahun penjara pada kasus korupsi proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah atau IKM di Kota Serang, Banten.

Selain Yoyo, Darussalam dari pihak swasta CV Gelar Mandiri sebagai kontraktor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 567 juta sesuai dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor.

Baca juga: Hadapi Resesi, Kementerian Perindustrian Gelontorkan Rp 49 Miliar untuk IKM

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicahyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan. Kamis (9/2/2023) malam.

Selain itu, untuk terdakwa Darussalam diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara Rp 567 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harta benda akan disita dan bila tidak mencukupi akan diganti 1 tahun penjara.

"Uang titipan Rp 567 juta kepada jaksa penuntut umum diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Darussalam," ujar Dedy.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum untuk kedua terdakwa. Penuntut umum sebelumnya meminta hakim menghukum keduanya 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Yoyo Wicahyono dan tim Penuntut umum Mulyana dan Endo Prabowo mengaku akan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Sementara terdakwa Darussalam saat ditanya hakim menerima vonis hakim tersebut.

"Menerima yang mulia," ucap Darussalam.

Baca juga: Korupsi Proyek Sentra IKM, Eks Kepala Dinkop UKM Kota Serang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Dalam dakwaan, Pemkot Serang pada tahun 2020 mengalokasi pembangunan sentra IKM sebesar Rp 5,9 miliar.

Pada prosesnya, terdakwa Darussalam melakukan penawaran untuk mengerjakan proyek revitalisasi sentra IKM di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Namun, Darussalam memalsukan dokumen penawaran dari CV Gelar Putra Mandiri.

Penawaran perusahaan ini jumlahnya Rp 5,3 miliar dari pagu paket Rp 5,5 miliar kemudian disetujui dan dilakukan penandatangan kontrak kerja dihadapan terdakwa Yoyo Wicahyono yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinkop UKM Perindag.

Pada pelaksanaannya, didapati adanya kekurangan baik volume maupun biaya pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com