Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Sentra IKM, Eks Kepala Dinkop UKM Kota Serang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/02/2023, 21:35 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Yoyo Wicahyono dituntut 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi pada proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah atau IKM di Kota Serang, Banten tahun 2020.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya dari pihak swasta yakni Darussalam.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Mulyana dan Endo Prabowo yang membacakan berkas tuntutan secara bergantian menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor.

Baca juga: ICW Sebut Merosotnya IPK Tak Terlepas dari Pernyataan Luhut dan Tito yang Permisif terhadap Korupsi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicahyono dan terdakwa Darussalam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Endo Prabowo di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Serang, Dedy Adi Saputra, Rabu (1/2/2023)

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga diberikan hukuman berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Khusus untuk terdakwa Darussalam, JPU memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp567 juta atau pidan penjara selama 1 tahun.

Namun, kata Endo, terdakwa Darussalam sudah menitipkan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 567 juta secara tunai dan disimpan di dua rekening atas nama Kejari Serang.

Sebelum menjatuhkan pidana, Penuntut umum mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas Tipikor sehingga tidak mendukung program pemerintah.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman yakni kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa terlah mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara," ujar Endo.

Atas tuntutan dari Penuntut umum tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang akan digelar pada Jumat (3/2/2023).

"Sidang ditutup, dan diperintahkan jaksa mengembalikan kedua terdakwa ke tahanan," kata Hakim Dedy sambil menutup sidang dengan memukul palunya.

Baca juga: Indeks Korupsi Turun, Indonesia Mendekati Deretan Sepertiga Negara Korup Dunia

Dalam dakwaan, Pemkot Serang pada tahun 2020 mengalokasi pembangunan sentra IKM sebesar Rp 5,9 miliar.

Pada prosesnya, terdakwa Darussalam melakukan penawaran untuk mengerjakan proyek revitalisasi sentra IKM di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Namun, Darussalam memalsukan dokumen penawaran dari CV Gelar Putra Mandiri.

Penawaran perusahaan ini jumlahnya Rp 5,3 miliar dari pagu paket Rp 5,5 miliar kemudian disetujui dan dilakukan penandatangan kontrak kerja di hadapan terdakwa Yoyo Wicahyono yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinkop UKM Perindag.

Pada pelaksanaannya, didapati adanya kekurangan baik volume maupun biaya pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com