www.kompas.com
Mantan Kepala Dinas Koprasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang, Yoyo Wicahyono (kiri putih) mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Serang. Yoyo dituntut 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan Korupsi Proyek Revitalisasi Sentra IKM l.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+