Salin Artikel

Korupsi Proyek Sentra IKM, Eks Kepala Dinkop UKM Kota Serang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Yoyo Wicahyono dituntut 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi pada proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah atau IKM di Kota Serang, Banten tahun 2020.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya dari pihak swasta yakni Darussalam.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Mulyana dan Endo Prabowo yang membacakan berkas tuntutan secara bergantian menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicahyono dan terdakwa Darussalam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Endo Prabowo di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Serang, Dedy Adi Saputra, Rabu (1/2/2023)

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga diberikan hukuman berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Khusus untuk terdakwa Darussalam, JPU memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp567 juta atau pidan penjara selama 1 tahun.

Namun, kata Endo, terdakwa Darussalam sudah menitipkan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 567 juta secara tunai dan disimpan di dua rekening atas nama Kejari Serang.

Sebelum menjatuhkan pidana, Penuntut umum mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas Tipikor sehingga tidak mendukung program pemerintah.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman yakni kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa terlah mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara," ujar Endo.

Atas tuntutan dari Penuntut umum tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang akan digelar pada Jumat (3/2/2023).

"Sidang ditutup, dan diperintahkan jaksa mengembalikan kedua terdakwa ke tahanan," kata Hakim Dedy sambil menutup sidang dengan memukul palunya.

Dalam dakwaan, Pemkot Serang pada tahun 2020 mengalokasi pembangunan sentra IKM sebesar Rp 5,9 miliar.

Pada prosesnya, terdakwa Darussalam melakukan penawaran untuk mengerjakan proyek revitalisasi sentra IKM di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Namun, Darussalam memalsukan dokumen penawaran dari CV Gelar Putra Mandiri.

Penawaran perusahaan ini jumlahnya Rp 5,3 miliar dari pagu paket Rp 5,5 miliar kemudian disetujui dan dilakukan penandatangan kontrak kerja di hadapan terdakwa Yoyo Wicahyono yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinkop UKM Perindag.

Pada pelaksanaannya, didapati adanya kekurangan baik volume maupun biaya pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/01/213555778/korupsi-proyek-sentra-ikm-eks-kepala-dinkop-ukm-kota-serang-dituntut-45

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke