Salin Artikel

Korupsi Proyek Sentra IKM, Eks Kepala Dinkop UMK Kota Serang Divonis 1 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Yoyo Wicahyono divonis 1 tahun penjara pada kasus korupsi proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah atau IKM di Kota Serang, Banten.

Selain Yoyo, Darussalam dari pihak swasta CV Gelar Mandiri sebagai kontraktor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 567 juta sesuai dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicahyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan. Kamis (9/2/2023) malam.

Selain itu, untuk terdakwa Darussalam diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara Rp 567 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harta benda akan disita dan bila tidak mencukupi akan diganti 1 tahun penjara.

"Uang titipan Rp 567 juta kepada jaksa penuntut umum diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Darussalam," ujar Dedy.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum untuk kedua terdakwa. Penuntut umum sebelumnya meminta hakim menghukum keduanya 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Yoyo Wicahyono dan tim Penuntut umum Mulyana dan Endo Prabowo mengaku akan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Sementara terdakwa Darussalam saat ditanya hakim menerima vonis hakim tersebut.

"Menerima yang mulia," ucap Darussalam.

Dalam dakwaan, Pemkot Serang pada tahun 2020 mengalokasi pembangunan sentra IKM sebesar Rp 5,9 miliar.

Pada prosesnya, terdakwa Darussalam melakukan penawaran untuk mengerjakan proyek revitalisasi sentra IKM di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Namun, Darussalam memalsukan dokumen penawaran dari CV Gelar Putra Mandiri.

Penawaran perusahaan ini jumlahnya Rp 5,3 miliar dari pagu paket Rp 5,5 miliar kemudian disetujui dan dilakukan penandatangan kontrak kerja dihadapan terdakwa Yoyo Wicahyono yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinkop UKM Perindag.

Pada pelaksanaannya, didapati adanya kekurangan baik volume maupun biaya pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/10/091735478/korupsi-proyek-sentra-ikm-eks-kepala-dinkop-umk-kota-serang-divonis-1-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke