www.kompas.com
Dua terdakwa korupsi revitalisasi sentra IKM di Kota Serang Banten saat meminta masukan dari pengacara dengan vonis yang diberikan hakim pengadilan Tipikor Serang. Terdakwa Yoyo Wicahyono divonis 1 tahun dan terdakwa Darussalam 1,5 tahun penjara.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+