KOMPAS.com - Tiga bupati yaitu Bupati Klaten, Sukoharjo, dan Karanganyar menolak rencana pembangunan jalan tol Lingkar Timur-Selatan Solo.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka rencananya akan berbicara dengan Kementerian PUPR untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Selain itu, viral di media sosial video curhatan istri anggota Polres Tegal Kota yang selingkuh dan menelantarkan anaknya.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat pun turut angkat bicara laporan istri polisi tersebut yang ditolak.
Dua artikel berita di atas menjadi perhatian pembaca Kompas.com, serta beberapa sajian berita lainnya yang dirangkum dalam lima berita Populer Nusantara, Kamis (5/1/2023) sebagai berikut:
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengatakan bahwa pro dan kontra sudah biasa terjadi dalam sebuah pembangunan infrastruktur.
Oleh karena itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan berbicara dengan Kementerian PUPR terkait rencana pembangunan jalan tol Lingkar Timur-Selatan Solo yang mendapat penolakan dari tiga bupati.
"Saya sudah dijadwalkan kok nanti dari Bina Marga. Terus dari dirjen-dirjen yang mengurusi jalan tol biar mutar ke Sukoharjo, Klaten, dan Karanganyar dulu baru ketemu saya," ungkap Gibran.
Diketahui, rencana pembangunan jalan tol Lingkar Timur-Selatan Solo melewati Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Karanganyar.
"Yang namanya membangun sebuah infrastruktur apa pun kan pasti pro kontra, dan give and take-nya. Saya juga belum tahu seberapa luas tanah yang akan diambil untuk membangun infrastruktur itu, terutama Klaten dan Sukoharjo," ungkap dia.
Baca juga: Viral Curhatan Istri Polisi Diselingkuhi tapi Laporannya Ditolak, Ini Tanggapan Kapolres
Video curhatan istri anggota Polres Tegal Kota yang mengaku diselingkuhi hingga diri bersama anaknya yang masih balita terlantar dan terusir dari rumah.
Tak hanya terusir, melalui akun Tiktok @hellomommy2727, perempuan yang mengaku bernama Arin juga mengaku sudah melaporkan perilaku suaminya berinisial Ar, namun ditolak.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyatakan tidak benar jika laporan Arin atau A ditolak.
Pihaknya sangat terbuka bagi setiap warga negara yang ingin melapor. Diungkapkan Rahmad, A memang melaporkan suaminya ke Unit PPA dengan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun saat itu, A belum bisa memenuhi bukti-bukti yang dibutuhkan Unit PPA, seperti bukti visum dan bukti lain.