Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Curhatan Istri Polisi Diselingkuhi tapi Laporannya Ditolak, Ini Tanggapan Kapolres

Kompas.com - 04/01/2023, 22:24 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi


TEGAL, KOMPAS.com - Dalam beberapa hari ini viral di media sosial Tiktok, video curhatan istri anggota Polres Tegal Kota yang mengaku diselingkuhi hingga diri bersama anaknya yang masih balita terlantar dan terusir dari rumah.

Tak hanya terusir, melalui akun Tiktok @hellomommy2727, perempuan yang mengaku bernama Arin juga mengaku sudah melaporkan perilaku suaminya berinisial Ar, namun ditolak.

Bahkan Arin mengaku jika dirinya dilaporkan balik oleh perempuan berinisial C yang disebutnya sebagai selingkuhan suaminya.

Baca juga: Viral Video Kades dan Guru SD di Magelang Ketahuan Selingkuh, Camat dan Sekda Angkat Bicara

C melaporkan Arin atas dugaan pencemaran nama baik karena unggahan video Arin dan menggugat uang kompensasi Rp 100 juta.

Menanggapi hal itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyatakan tidak benar jika laporan Arin atau A ditolak. Pihaknya sangat terbuka bagi setiap warga negara yang ingin melapor.

Diungkapkan Rahmad, A memang melaporkan suaminya ke Unit PPA dengan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun saat itu, A belum bisa memenuhi bukti-bukti yang dibutuhkan Unit PPA, seperti bukti visum dan bukti lain.

A hanya melampirkan surat keterangan dari psikiater dan video yang diduga perselingkuhan.

"Akan tetapi ternyata video tersebut merupakan video lama, video sebelum A dan Ar menikah,” kata Rahmad, saat konferensi pers ungkap 2 kasus kriminal, di Mapolres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Pemeran Video Mesum di Tuban Ternyata Pasangan Selingkuh, Kenal di Facebook, Disebar Pria karena Sakit Hati Diputus

Rahmad mengungkapkan, karena A belum bisa memenuhi bukti-bukti yang cukup yang diperlukan Unit PPA, maka A disarankan untuk melengkapi terlebih dahulu bukti pendukung.

Rahmad juga menanggapi terkait dengan laporan pencemaran nama baik oleh perempuan berinisial C yang disebut oleh A sebagai selingkuhan suaminya.

C yang menuntut uang kompensasi Rp100 juta kepada A, lantaran C merasa dirugikan nama baiknya.

Sebab pasca video tersebut viral, C dikeluarkan dari tempatnya bekerja, sehingga menuntut agar A mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“C datang membuat laporan dengan didampingi pengacaranya. Ia merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar lantaran video unggahan A,” kata Rahmad.

Menurut Rahmad, untuk permasalahan dugaan perselingkuhan seharusnya bisa diselesaikan secara pribadi antara A dan Ar anggotanya.

Namun Kapolres menyayangkan unggahan video A yang akhirnya menjadi viral. Dari mulai video yang pertama kali viral sejak beberapa bulan yang lalu, hingga kini yang terbaru.

"Polres Tegal Kota juga sudah mencoba memediasi, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Bahkan sempat mendatangi A di Kediri di rumah orangtuanya," kata Rahmad.

Melihat permasalahan tersebut, imbuh Rahmad, pihak Polres Tegal Kota akan bekerja secara profesional. Termasuk menunggu hasil sidang etik terhadap Ar terkait apakah ada sanksi.

"Saya mengimbau sekaligus melakukan evaluasi kepada seluruh anggota agar selalu menjaga etika, kepribadian, dan kode etik sebagai anggota Polri," jelas Rahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com