KOMPAS.com - Saat sidang paripurna digelar, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek diduga dianiaya Wakil Ketua DPRD Alor Berinisial SS, Rabu (4/1/2023).
Enny mengaku tangan kirinya dipukul SS dengan keras, hingga bengkak dan sakit.
Tidak terima dengan perlakuan ini, Enny melaporkan insiden ini ke Mapolres Alor.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di meja pimpinan DPRD Kabupaten Alor saat sidang paripurna berlangsung.
"Saya sudah lapor ke Polres Alor kemarin, supaya diproses secara hukum," kata Enny kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Soal Izin Usaha Kereta Gantung Rinjani, Dinas Penanaman Modal: Kami Mengikuti Peraturan yang Berlaku
Penganiayaan itu bermula saat dirinya mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor.
Namun dia mengaku tak diundang dalam sidang tersebut karena jabatannya sebagai Ketua DPRD Alor disabotase.
"Walau tak diundang, saya hadir dan duduk bersebelahan dengan Wakil Ketua DPRD," kata dia.
Menurut Enny, daftar hadir sidang paripurna itu pun sudah direkayasa, dengna tidak ada namanya sebagai Ketua DPRD.
Daftar hadir itu juga tidak diserahkan kepadanya untuk ditandatangani.
"Mereka tidak cantumkan Ketua, sebelum sidang saya meminta skenario persidangan dan palu, sehingga dipukul wakil ketua SS," ungkap Enny.
Usai dianiaya, Enny mendatangi Markas Polres Alor untuk melaporkan kejadian itu. Enny juga telah melakukan rontgen pada bagian tangannya di rumah sakit.
Dia berharap, kasus itu segera ditangani polisi hingga tuntas.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau, membenarkan laporan itu.
"Laporan penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Angrek sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan nomor laporan Polisi NOMOR: LP /B / 11 / XII / 2023 / SPKT / Polres Alor /Polda NTT, tanggal 04 Januari 2023," kata Jems.