Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Izin Usaha Kereta Gantung Rinjani, Dinas Penanaman Modal: Kami Mengikuti Peraturan yang Berlaku

Kompas.com - 05/01/2023, 22:21 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB Muhammad Rum angkat bicara terkait penerbitan izin usaha kereta gantung Rinjani.

Penerbitan izin usaha itu tak melanggar aturan meski perusahaan pengelola belum memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal).

Baca juga: Pengembang Kereta Gantung Rinjani Jamin Tak Akan Mematikan Usaha Porter

Rum menambahkan, perusahaan telah mendapatkan izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) sebagai syarat pembangunan kereta gantung.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 22 Tahun 2012 tentang pedoman kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam dalam hutan lindung.

"Kami mengikuti peraturan yang berlaku. Menurut Peraturan Kementrian kehutanan Nomor 22 Tahun 2012, Pasal 14 jelas disebutkan syarat izin lingkungan hanya diminta UKL/UPL," kata Rum melalui sambungan telepon, Kamis (5/1/2023).

Rum menjelaskan, dalam peraturan teknis, Dinas LHK NTB memitna perusahaan menyusun amdal terlebih dulu sebelum memulai pekerjaan fisik.

"Saking kita peduli terhadap lingkungan, walaupun dalam permenhut hanya mensyaratkan UKL-UPL. Tetapi dalam Pertek LHK, agar perusahaan sebelum melakukan pekerjaan fisik diharapkan tetap menyusun amdal terlebih dahulu," kata Rum.

Terkait amdal, Rum menyebut, investor dari China tersebut sedang melakukan penyusunan.

"Nah sekarang peraturan berubah harus ada Amdal. Ya kita ikuti peraturan pemerintah dengan menyusun Amdal. Kan kita ground breaking ceremony dalam bentuk soft opening jadi masih ada kelengkapan dan prosedur yang akan kita lengkapi," kata Rum.


Terkait pro dan kontra pembangunan kereta gantung Rinjani, Rum menilai, hal itu wajar terjadi.

Meski begitu, Rum menegaskan, kerusakan hutan akan diminimalkan dalam pembangunan kereta gantung. 

"Secara fair saya akan berpendapat bahwa semua ini ada pro dan kontra. Dari segi pro pembangunan ini lebih minim merusak hutan karena konsep kereta gantung ini hanya memakai lahan yang tidak begitu luas jadi hanya tiang pancang saja yang memerlukan sedikit lahan," kata Rum.

Rum menambahkan, dari 500 hektar kawasan hutan yang disiapkan untuk pembangunan kereta gantung, tak semua lahan digunakan.

Baca juga: Pengembang Kereta Gantung Rinjani Janji Lakukan Reboisasi

"Satu hal yang penting lagi kawasan yang kita kelola adalah 500 hektar bukan berarti tanah seluas 500 hektar bisa kita bangun karena peraturan pengelolaan kehutanan adalah hanya 10 persen wilayah yang bisa kita kelola," kata Rum.

Rum menyebut, pembangunan resort dan vila di kawasan itu juga diberi jarak untuk menghindari penebangan pohon dalam jumlah besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com