PADANG, KOMPAS.com - Setelah pembangunannya mangkrak, Gedung Budaya Sumatera Barat akan dijadikan hotel berbintang.
Rencana itu tercium DPRD Sumbar setelah Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan seniman dan budayawan akhir Desember lalu.
"Kami melihat adanya indikasi gedung zona C Taman Budaya Sumbar yang mangkrak akan dibangun hotel berbintang," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat yang dihubungi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Hidayat menyebutkan dalam FGD itu dibahas rencana mengalihkan pembangunan menjadi hotel berbintang.
Hidayat menyebutkan Fraksi Gerindra menilai, niat dan aksi coba-coba mempengaruhi seniman dan budayawan Sumbar untuk bersepakat atas pembangunan hotel di kawasan Taman Budaya merupakan upaya keliru.
Selain itu, ini juga bertentangan dengan Keputusan Gubernur bernomor 050-47-2022 yang salah satu poinnya adalah menuntaskan pembangunan Gedung Kebudayaan sesuai dengan perencanaan awal, sebagaimana telah dirintis oleh Gubernur Sumbar sebelumnya Irwan Prayitno.
"Prinsipnya, mengalihfungsikan Taman Budaya menjadi kawasan komersial seperti membangun hotel, kami nilai bertentangan dengan SK Gubernur sendiri," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, hal itu juga berpotensi memberangus aktivitas berkesenian, menutup proses dialektika berkebudayaan antargenerasi, menghentikan atraksi seni pertunjukan lintas generasi dan lintas aliran seni budaya, yang selama ini hidup di kawasan Taman Budaya.
Sementara itu Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan rencana pembangunan hotel tersebut masih mentah.
Menurutnya, pembangunan tersebut baru sebatas rencana dari Dinas BMCKTR Sumbar.
“Jadi itu masih jauh, itu masih pembicaraan di dalam OPD saja. Belum lagi berbicara tingkat asisten, Bappeda dan Sekda. Ini belum sampai ke saya,” kata Mahyeldi.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar, DPRD Minta Kejari Padang Usut Tuntas
Sebelumnya diberitakan, kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat masuk ke ranah hukum.
Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.
Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.
Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat dugaan unsur pidana.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.