Salin Artikel

Soal Izin Usaha Kereta Gantung Rinjani, Dinas Penanaman Modal: Kami Mengikuti Peraturan yang Berlaku

Penerbitan izin usaha itu tak melanggar aturan meski perusahaan pengelola belum memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal).

Rum menambahkan, perusahaan telah mendapatkan izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) sebagai syarat pembangunan kereta gantung.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 22 Tahun 2012 tentang pedoman kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam dalam hutan lindung.

"Kami mengikuti peraturan yang berlaku. Menurut Peraturan Kementrian kehutanan Nomor 22 Tahun 2012, Pasal 14 jelas disebutkan syarat izin lingkungan hanya diminta UKL/UPL," kata Rum melalui sambungan telepon, Kamis (5/1/2023).

Rum menjelaskan, dalam peraturan teknis, Dinas LHK NTB memitna perusahaan menyusun amdal terlebih dulu sebelum memulai pekerjaan fisik.

"Saking kita peduli terhadap lingkungan, walaupun dalam permenhut hanya mensyaratkan UKL-UPL. Tetapi dalam Pertek LHK, agar perusahaan sebelum melakukan pekerjaan fisik diharapkan tetap menyusun amdal terlebih dahulu," kata Rum.

Terkait amdal, Rum menyebut, investor dari China tersebut sedang melakukan penyusunan.

"Nah sekarang peraturan berubah harus ada Amdal. Ya kita ikuti peraturan pemerintah dengan menyusun Amdal. Kan kita ground breaking ceremony dalam bentuk soft opening jadi masih ada kelengkapan dan prosedur yang akan kita lengkapi," kata Rum.

Meski begitu, Rum menegaskan, kerusakan hutan akan diminimalkan dalam pembangunan kereta gantung. 

"Secara fair saya akan berpendapat bahwa semua ini ada pro dan kontra. Dari segi pro pembangunan ini lebih minim merusak hutan karena konsep kereta gantung ini hanya memakai lahan yang tidak begitu luas jadi hanya tiang pancang saja yang memerlukan sedikit lahan," kata Rum.

Rum menambahkan, dari 500 hektar kawasan hutan yang disiapkan untuk pembangunan kereta gantung, tak semua lahan digunakan.

"Satu hal yang penting lagi kawasan yang kita kelola adalah 500 hektar bukan berarti tanah seluas 500 hektar bisa kita bangun karena peraturan pengelolaan kehutanan adalah hanya 10 persen wilayah yang bisa kita kelola," kata Rum.

Rum menyebut, pembangunan resort dan vila di kawasan itu juga diberi jarak untuk menghindari penebangan pohon dalam jumlah besar.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/05/222144878/soal-izin-usaha-kereta-gantung-rinjani-dinas-penanaman-modal-kami-mengikuti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke