SAMARINDA, KOMPAS.com - Polda Kaltim berencana menurunkan tim untuk mengusut keberadaan pelabuhan batu bara ilegal (jetty) dan juga kegiatan tambang ilegal atau koridor yang marak beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Nanti tim akan turun ke lokasi. Akan ditertibkan," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (20/12/2022) malam.
Baca juga: KSOP Samarinda Siap Tertibkan Pelabuhan Batu Bara Ilegal di Kutai Barat
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim melaporkan ada tiga jetty di Kutai Barat yang diduga kuat ilegal tapi masih beroperasi, yakni Jetty Gruti di Tering, Jetty Sendawar dan Jetty Teras.
Dari ketiga jetty tersebut, yang terdata di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda hanya jetty milik PT Sendawar Adhi Karya. Itu pun izinnya sudah habis Maret 2022 lalu dengan komoditas kayu bukan batu bara. Sementara, dua lainnya dipastikan tidak memiliki legalitas alias ilegal.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Hery Rusyaman mengatakan sejauh ini dalam beberapa kasus pihaknya sudah pernah melakukan penindakan.
"Cuma kita melakukannya secara general, jangan hanya masyarakat yang kita tindak tapi kita harus secara komprehensif sampai ke atas. Karena Polres Kubar bukan hanya penindakan secara hukum tapi mempertimbangkan aspek sosial masyarakat juga," kata Herry melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Hery mengatakan, bahkan pihaknya siap menindak apabila ada informasi pemegang Izin Usaha Pertambangan - Operasi Produksi (IUP - OP) yang bukan di wilayah hukum Kutai Barat, tapi batu bara yang diproduksi dan dikeluarkan menggunakan dokumen dari wilayah Kutai Barat.
"Ini salah satu kendala kita dalam penindakan," tegas dia.
Untuk itu dia meminta masyarakat jika menemukan hal tersebut segera melapor untuk dilakukan penindakan.
Menurut Hery saat ini Polres Kutai Barat tengah konsen melakukan penindakan terhadap permasalahan tambang batu bara ilegal dengan melakukan penyelidikan dan menerima laporan dari berbagai pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.