KOMPAS.com - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mengaku, dia awalnya tak tahu bahwa Bapaknya telah memilih rumah pensiun di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).
Gibran mengatakan, informasi tersebut pertama kali diterimanya dari Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat keduanya tengah berada dalam suatu forum.
"(Bilangnya saat) RUPS Bank Jateng," kata Wali Kota Solo itu, dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (21/12/2022).
Gibran mengungkapkan, Juliyatmono tampak sangat semangat saat menceritakan soal lahan pilihan Jokowi di Karanganyar.
"Yang cerita banyak pak Juli daripada Bapak (Jokowi). Terima kasih pak Juli," ujar Gibran.
Menurut Gibran, rumah pensiun yang dihadiahkan negara kepada Jokowi cukup strategis. Lokasinya yang berada selatan Jalan Adi Sucipto, diapit oleh dua rumah makan, yakni Grandis Barn dan Taman Sari.
"Enak, kalau lapar makan di Taman Sari, lauknya banyak, cari lauknya gampang," ucap Gibran.
Sebelumnya, Jokowi dikabarkan akan mendapat hadiah berupa rumah dari negara usai tak lagi menjabat sebagai presiden.
Jokowi pun telah memilih lokasi tanah tempat rumah itu akan dibangun, yakni di Colomadu, Karanganyar, Jateng.
Baca juga: Tawarkan PKL Kebun Binatang Jurug Pindah ke Selter Manahan, Gibran: Tapi Ya kayak Gitu
Camat Colomadu, Sriyono mengatakan, pemerintah bahkan telah menjalin transaksi dengan pemilik tanah yang dipilih Jokowi di Blulukan, Colomadu, yaitu bos PO Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.
Dia mengungkapkan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pun telah membeli tanah seluas 6.000 hingga 8.000 meter persegi untuk keperluan tersebut.
"Sekitar 6.000 - 8.000 meter persegi, namun sebetulnya luasnya lebih dari itu, sekitar 9.000 meter persegi," ucap Sriyono kepada TribunSolo, Minggu (18/12/2022).
Sriyono menjelaskan, negara juga telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang menjadi salah satu syarat jual beli tanah sejak Oktober 2022.
Itu artinya, harga tanah yang diajukan pemilik telah disetujui, atau bahkan negara sudah membayar nilai transaksi yang disepakati.
Baca juga: Cek Gereja di Solo Jelang Natal, Gibran: Ada Sterilisasi Sebelum Hari H3
Akan tetapi, Sriyono mengaku tidak mengetahui soal besaran harga yang disepakati oleh kedua belah pihak, serta mengenai proses balik nama sertifikat tanah tersebut.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014, Presiden di Indonesia akan mendapatkan hadiah berupa rumah setelah masa jabatannya berakhir.
Begitu pun dengan Jokowi yang akan melepas jabatannya sebagai presiden pada Oktober 2024.
"Setiap presiden mengakhiri tugas selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah," kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam Talk Show Segitiga Emas Jalan Tol Solo-Jogja-Semarang di Gedung TribunSolo.com.
"Rumah yang diambil pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.