LAMPUNG, KOMPAS.com - Salah seorang orangtua mahasiswa, Ahmad Tamsil, yang menjadi saksi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) kembali menyebut nama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Ia mengaku menghubungi Zulhas terkait putranya, ZA, yang hendak mengikuti tes jalur mandiri ke Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
"Iya saya hubungi Pak Zulkifli (Zulhas), dikasih nomornya oleh paman saya yang mulia," kata Tamsil, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Sidang Penyuap Rektor Unila, Hakim Tegur Jaksa KPK: Pertanyaan Tak Senggol Terdakwa
Pengakuan ini dikatakan Ahmad Tamsil, seorang pengusaha asal Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan pada sidang dengan terdakwa Andi Desfiandi (Ketua Yayasan Darmajaya.
Meski mengaku telah menghubungi Zulhas, Tamsil mengaku tidak memberikan apapun termasuk uang agar putranya itu diterima di FK Unila.
Tamsil kembali menghubungi Zulhas hanya untuk berterima kasih karena ZA telah diterima di FK Unila.
"Saya nggak tahu bagaimana, yang saya tahu anak saya sudah diterima (di Unila), lalu saya hubungi Pak Zulkifli untuk berterima kasih," kata Tamsil.
Pengakuan penitipan mahasiswa ini senada dengan saksi pada persidangan pekan lalu, yakni Kepala Desa Tanjung Baru bernama Helmi Yusuf.
Pada sidang sebelumnya, Helmi Yusuf mengakui memberikan nomor telepon Zulhas kepada Tamsil agar bisa membantu memasukkan ZA ke FK Unila.
"Saya hubungi Zulkifli Hasan, dia (Zulhas) teman sebangku saya pas SMA," kata Helmi, Rabu pekan lalu.
Namun, usaha pertama menghubungi Zulhas itu tidak berhasil. Panggilan telepon Helmi tidak diangkat.
Kemudian Helmi mengirimkan pesan WhatsApp kalau nomor Zulhas diberikan kepada Tamsil (orangtua ZA).
"Saya bilang nanti yang ngurus adik saya, Tamsil," kata Helmi.
Sedangkan terkait nominal uang suap yang diduga diberikan atas penitipan ZA itu, Helmi mengaku tidak tahu menahu.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi dan Ketua Senat M Bisri.
Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.
Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.