PEKANBARU, KOMPAS.com Seorang pria berinisial FA (36) ditangkap polisi karena menyelundupkan narkotika jenis sabu di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 10 kilogram sabu.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, pelaku menyelundupkan narkoba dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
"Pelaku menyelundupkan sabu 10 kilogram dari Pulau Rupat ke Dumai. Aksi pelaku diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama Polsek Medang Kampai, pada Jumat (28/10/2022)," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Hakim PN Rangkasbitung Beli Sabu Blue Ice dari Hasil Jual Mobil Anak Hakim Agung
Ia menjelaskan, pelaku seorang kurir narkoba yang ditangkap di pinggir Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai. Saat itu, pelaku menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
Pelaku membawa sabu 10 kilogram di dalam kotak styrofoam yang diikat pada sepeda motornya.
Setelah digeledah, petugas menemukan 10 kilogram sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau muda merek Guanyinwang.
"Tersangka FA mengaku akan mendapatkan sepeda motor dari seseorang yang menyuruhnya untuk membawa narkotika tersebut ke Kota Dumai. Selanjutnya, barang tersebut akan diambil seseorang yang diakui tersangka tidak dikenalnya," ungkap Nurhadi.
Baca juga: Rumah Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman Punya Ruang Khusus untuk Pesta Sabu
Ia menyebut, satu orang rekan pelaku masih diburu.