SERANG, KOMPAS.com- Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, Danu Arman ternyata memiliki ruangan khusus untuk mengkonsumsi sabu bersama rekan-rekannya.
Hal tersebut diungkapkan mantan supir sekaligus asisten Danu Arman, Haris saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Yudi Rozadinata pada kasus penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri Serang. Selasa (2/11/20222).
"Ada satu ruang khusus (untuk pesta sabu) di bagian belakang rumahnya Pak Danu," kata Haris saat ditanya terdakwa Yudi dihadapan Ketua Majelis Hakim, Nurhadi. Selasa.
Baca juga: Sidang Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, Saksi Sebut Pesta Sabu Sebulan Tiga Kali di Kantor hingga Rumah
Ruangan itu digunakan Danu Arman bersama Yudi Rozadinata, dan Raja Adonia Sumanggam Siagian pegawai PN Rangkasbitung dan Haris untuk mengkonsumsi sabu.
Tak hanya dirumah Danu, keempatnya juga sering berpesta sabu selama empat bulan lebih di kantor PN Rangkasbitung setelah bekerja dan dua kali di rumah Yudi Rozadinata sebelum diamankan.
"Setahu saya pakai selalu bersama saudara Yudi, Danu, Raja dan saya sendiri. Biasa menggunakan (tempatnya) kalau gak di kantor, di rumah Danu Arman," ujar Harus.
Keempatnya dalam satu Minggu berpesta sabu tiga sampai empat kali.
Bahkan, kata Haris, bosnya Danu Arman kerap tidak pulang ke rumah atau menginap dikantor untuk mengkonsumsi sabu.
Baca juga: Hakim PN Rangkasbitung Nyabu Ternyata Tak Ditahan, tapi Direhabilitasi di Lido
Sementara Haris, Yudi, dan Raja setelah mengkonsumsi sabu pukul 20.00 WIB pulang.
"Sering tidak pulang setelah nyabu. Yudi tidak pernah nginap di kantor," kata Haris.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.