Menurut Nurhadi, jaringan pengedar narkoba ini adalah jaringan terputus. Kurir tidak mengenal siapa pengirim dan penerima barang.
"Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon. Kasusnya masih kita kembangkan," kata Nurhadi.
Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 114 juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Baca juga: Asyik Isap Sabu di Kamar Hotel, Kurir Narkoba di Solo Ditangkap Polisi
Di tempat lain, sebut Nurhadi, tim Satresnarkoba Polres Dumai menangkap seorang pengedar sabu berinisial AF, Sabtu (29/10/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, yaitu narkotika diduga jenis sabu seberat 765 gram. Hampir satu kilo. Mungkin sebagian kecil sudah terjual. Karena kalau melihat dari kemasannya, itu sebelumnya satu kilogram," kata Nurhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.