Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asyik Isap Sabu di Kamar Hotel, Kurir Narkoba di Solo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/11/2022, 12:01 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Satnarkoba Polresta Solo melakukan penangkapan seorang pengguna sekaligus pengedar berinisial CM di kamar hotel kawasan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kepala Polresta (Kapolresta) Solo Komisaris Besar (Kombes) Iwan Saktiadi mengatakan, penangkapan terjadi pada Jumat ( 28/10/2022) sekitar pukul 03.45 WIB.

Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Ibu dan Anak di Sumut Ditangkap Polisi

"Tersangka CM, kami melakukan penggeledahan di kamar hotel, ditemukan seperangkat alat hisab sabu-sabu (bong) beserta pipa kaca terdapat sisa sabu-sabu," kata Iwan Saktiadi, saat di Polresta Solo, Selasa (1/11/2022).

Lanjut Iwan, saat dimintai keterangan, CM merupakan seorang residivis mengaku mendapatkan atau memilki sisa barang bukti sabu yang disimpan di kamar indekosnya.

"Ditemukan barang bukti di kamar kos, 16 paket sabu-sabu di akui milik tersangka, mendapatkan sabu tersebut dari M yang saat ini masih dilakukan upaya penangkapan," ujarnya.

Terkait perannya, Iwan menjelaskan, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diantarkan ke suatu tempat sesuai perintah M.

"Diletakkan di lokasi sesuai perintah M dan setiap titik diberi upah Rp 25.000 dan upah sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Surakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Barangbukti yang diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni seperangkat alat isap sabu (bong), sipa kaca terdapat sisa sabu, sobekan tisu dilit isolasi kuning, sebuah sendok sabu, satu unit handphone.

Kemudian, 16 paket sabu yang dikemas plastik klip transparan berisi sabu dengan berat beserta plastik pembungkusnya 11,95  gram serta sobekan tissue dililit isolasi merah dan kuning.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) lebih subsidair 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Baca juga: Kala Heru Budi Terkagum Saksikan Langsung Kelihaian Anjing Pelacak Endus Sabu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com