SEMARANG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menganjurkan pemerintah daerah melakukan konversi mobil dinas berbasis listrik.
Aturan tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Namun, anjuran tersebut bukan tanpa masalah. Terbatasnya stok mobil listrik dan tempat pengisi daya (charger) membuat Inpres yang dikeluarkan Jokowi terancam tak berjalan mulus.
Baca juga: Tak Hanya Solo, Pemkot Salatiga Juga Tak Beli Mobil Listrik Tahun Depan
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminudin mengatakan, tahun ini pihaknya sudah melakukan pemesanan mobil listrik.
"Namun sampai saat ini mobilnya belum tersedia," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (3/10/2022).
Untuk tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota Semarang sudah memesan dua unit mobil listrik yang rencananya digunakan untuk uji coba.
"Kita sudah anggarkan dua mobil listrik, bahkan sudah pre-order. Namun tak ada stok," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk merealisasikan program Jokowi, Pemerintah Kota Semarang sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,9 miliar untuk pembelian mobil listrik.
"Namun ini masalahnya sudah akhir tahun. Sepertinya sulit dapat mobil listrik," imbuhnya.
Rencananya, tahun depan Pemerintah Kota Semarang bakal menganggarkan untuk pembelian mobil listrik. Namun, lanjutnya, dengan anggaran yang lebih sedikit.
"Kalau ditotal tahun ini dengan tahun depan ya ada tiga mobil listrik. Untuk tahun depan mobilnya lebih kecil," paparnya.
Untuk tahun depan, Pemerintah Kota Semarang menyiapkan Rp 300 juta untuk pembelian mobil listrik. Menurutnya, yang menjadi permasalahan adalah ketersediaan mobil listrik.
"Kalau kita sebenarnya sudah siap," katanya.
Baca juga: Semua Dinas di Jateng Belum Bisa Gunakan Mobil Listrik pada 2023, Begini Alasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.