KOMPAS.com - M Soewardi, pria di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tewas akibat terkena peluru nyasar dari pistol Bripka Frangki, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak.
Insiden itu terjadi di perempatan Tanjungpura, Pontianak, Rabu (2/1/2022), sekitar pukul 11.30 WIB.
Istri korban, Nurwahyuni Tamara, mengatakan, pihak keluarga Bripka Frangki sudah datang dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
Permintaan maaf itu diterima keluarga besar korban. Meski demikian, keluarga korban meminta kepada aparat kepolisian agar proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.
"Sampai saat ini pihak keluarga sudah datang, dan berkomunikasi dengan baik, kami keluarga sudah ikhlas, namun kami tetap menginginkan proses hukum tetap berjalan dengan baik, kami serahkan seluruh proses hukum ke petugas kepolisian," ujarnya, Kamis (3/11/2022), dikutip dari Tribun Pontianak.
Buntut peristiwa itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar Irjen Pol Suryambodo Asmoro meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ucapnya, Rabu.
Suryambodo menerangkan, Bripka Frangki terancam sanksi internal dan pidana.
“Atas kejadian, anggota tersebut akan diproses secara internal maupun pidana,” ungkapnya.
Nantinya, pemberian sanksi internal akan diproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar. Sedangkan, sanksi pidana di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar.
Ia menambahkan, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Pria yang Tewas di Perempatan Tanjungpura Pontianak Ternyata Tertembak Peluru Nyasar Anggota Polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.