Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petaka Pistol Polantas, Pria di Pontianak Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Istri Korban: Proses Hukum Harus Berjalan

Kompas.com - 03/11/2022, 13:25 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - M Soewardi, pria di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tewas akibat terkena peluru nyasar dari pistol Bripka Frangki, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak.

Insiden itu terjadi di perempatan Tanjungpura, Pontianak, Rabu (2/1/2022), sekitar pukul 11.30 WIB.

Istri korban, Nurwahyuni Tamara, mengatakan, pihak keluarga Bripka Frangki sudah datang dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

Permintaan maaf itu diterima keluarga besar korban. Meski demikian, keluarga korban meminta kepada aparat kepolisian agar proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.

"Sampai saat ini pihak keluarga sudah datang, dan berkomunikasi dengan baik, kami keluarga sudah ikhlas, namun kami tetap menginginkan proses hukum tetap berjalan dengan baik, kami serahkan seluruh proses hukum ke petugas kepolisian," ujarnya, Kamis (3/11/2022), dikutip dari Tribun Pontianak.

Baca juga: Kronologi Pria Tewas Tertembak Peluru Nyasar Anggota Polisi di Pontianak, Berawal dari Bersihkan Senjata

Kapolda Kalbar minta maaf

Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Suryambodo AsmoroHENDRA CIPTA/KOMPAS.COM Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Suryambodo Asmoro

Buntut peristiwa itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar Irjen Pol Suryambodo Asmoro meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ucapnya, Rabu.

Suryambodo menerangkan, Bripka Frangki terancam sanksi internal dan pidana.

“Atas kejadian, anggota tersebut akan diproses secara internal maupun pidana,” ungkapnya.

Nantinya, pemberian sanksi internal akan diproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar. Sedangkan, sanksi pidana di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar.

Ia menambahkan, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Pria yang Tewas di Perempatan Tanjungpura Pontianak Ternyata Tertembak Peluru Nyasar Anggota Polisi

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kronologi Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar hingga Tewas, Korban Bawa Klewang, Diduga Akan Tawuran

Kronologi Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar hingga Tewas, Korban Bawa Klewang, Diduga Akan Tawuran

Regional
Jelang Nataru, Harga Cabai di Kota Semarang Masih Mahal, Tembus Rp 100.000 Per Kg

Jelang Nataru, Harga Cabai di Kota Semarang Masih Mahal, Tembus Rp 100.000 Per Kg

Regional
Penjelasan DJ Shinta soal ‘Dugem’ di Kampus Poltekpar Palembang

Penjelasan DJ Shinta soal ‘Dugem’ di Kampus Poltekpar Palembang

Regional
Satu Korban Luka Saat Bentrok 2 Desa di Bima Kritis dan Dirawat di RS

Satu Korban Luka Saat Bentrok 2 Desa di Bima Kritis dan Dirawat di RS

Regional
Menangis di Depan Jokowi, Maria Minta Bantuan Biaya Perawatan Kakaknya

Menangis di Depan Jokowi, Maria Minta Bantuan Biaya Perawatan Kakaknya

Regional
Diduga Tabung Gas Bocor, Satu Rumah di Wonosobo Tebakar, Satu Orang Terluka

Diduga Tabung Gas Bocor, Satu Rumah di Wonosobo Tebakar, Satu Orang Terluka

Regional
Kaesang Akan Berikan Pengarahan ke 60.000 Kader PSI di Stadion Jatidiri Semarang

Kaesang Akan Berikan Pengarahan ke 60.000 Kader PSI di Stadion Jatidiri Semarang

Regional
Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Lampung-Bandung PP

Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Lampung-Bandung PP

Regional
Di Bengkulu Anies Bongkar Strategi Memperbaiki Pendidikan Bangsa

Di Bengkulu Anies Bongkar Strategi Memperbaiki Pendidikan Bangsa

Regional
Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar hingga Tewas, Korban Disebut Tak Kooperatif Saat Diperiksa

Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar hingga Tewas, Korban Disebut Tak Kooperatif Saat Diperiksa

Regional
Caleg PAN di Lombok Tengah yang Pesta Sabu Terancam Dipecat Partai

Caleg PAN di Lombok Tengah yang Pesta Sabu Terancam Dipecat Partai

Regional
Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Jadi 23 Orang, 22 Berhasil Diidentifikasi

Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Jadi 23 Orang, 22 Berhasil Diidentifikasi

Regional
Bantah Banjir Lahar Dingin di Tanah Datar, BPBD Sumbar: Itu Abu Vulkanik Dibawa Turun Hujan

Bantah Banjir Lahar Dingin di Tanah Datar, BPBD Sumbar: Itu Abu Vulkanik Dibawa Turun Hujan

Regional
Video Viral Kampus Poltekpar Palembang Jadi Tempat Dugem Mahasiswa

Video Viral Kampus Poltekpar Palembang Jadi Tempat Dugem Mahasiswa

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Mainan di Pemalang Ditangkap, Ternyata Pengusaha yang Terlilit Utang

Pelaku Pembunuhan Bos Mainan di Pemalang Ditangkap, Ternyata Pengusaha yang Terlilit Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com