Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Warga di Bima Jadi Tersangka Usai Blokade Jalan Raya

Kompas.com - 31/10/2022, 22:53 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga warga di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tengga Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi blokade jalan raya.

Mereka menuntut pembebasan oknum anggota dewan inisial BO yang terseret kasus korupsi dana BOP senilai Rp 1,4 miliar.

Ketiga warga itu berinisial D (44) F (34) dan J (28). Mereka jadi tersangka karena diduga memprovokasi warga untuk blokade jalan menggunakan kayu dan batu, bahkan nekat menebang pepohonan besar di sepanjang jalan lintas Ambalawi-Wera.

"Satreskrim Polres Bima Kota sampai saat ini sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemblokiran jalan tersebut, mereka ini provokator," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, Iptu Jufrin dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (31/10/2022) malam.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh dan Buang Jasad Istri ke Tebing di Bima, Samarkan Seperti Pembegalan

Jufrin menjelaskan, aksi blokade jalan raya yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu linta.

Untuk itu mereka dijerat Pasal 192 ayat 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 12 Jo Pasal 63 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Atas dugaan pasal yang telah dilanggar ketiga pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada tersangka lagi," ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, D, F dan J kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima kota untuk proses hukum lebih lenjut.

Sebelumnya, warga simpatisan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, berinisial BO melakukan aksi blokade jalan raya dengan kayu dan batu di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/10/2022) sore.

Warga mendesak aparat penegek hukum membebaskan penahanan tersangka BO, atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM Karoko Mas senilai Rp 1,4 miliar.

"Betul, ada blokade jalan mulai jam 14.30 wita tadi," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Ambalawi, Iptu Rusdin saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (28/10/2022).

Rusdin mengatakan, warga dan keluarga tersangka BO memblokade jalan raya dengan kayu, batu hingga membentangkan spanduk di sejumlah titik, salah satunya perbatasan Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi.

Baca juga: Pria di Bima Ditangkap Polisi usai Bunuh Sang Istri, Leher Korban Dijerat Tali Nilon, Mayatnya Dibuang ke Tebing Jembatan

Mereka mendesak APH membebaskan tersangka yang telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota.

Reaksi warga itu, lanjut Rusdin, mengakibatkan kemacetan sekitar 100 meter di jalan satu-satunya penghubung antara Kecamatan Ambalawi dan Kecamatan Wera tersebut.

"Karena ini jalan satu-satunya jadi ada kemacetan, namun tidak begitu panjang hanya sekitar 100 meter," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com