BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nurbaya (36) di tebing jembatan Diwu Moro Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, pada Kamis (20/10/2022) lalu.
Nurbaya diduga telah menjadi korban pembunuhan sebelum akhirnya dibuang dan ditemukan warga tewas mengenaskan bersama sepeda motor miliknya. Pelaku pembunuhan diduga tidak lain adalah suaminya berinisial ED (37).
"Benar pelaku adalah suami korban. Kami tangkap kemarin, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 05.00 Wita," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, Iptu Jufrin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: Jenazah Balita Berhasil Diidentifikasi, Korban Tewas Kapal Cantika 77 Jadi 19 Orang
Jufrin menjelaskan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan upaya penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan melakukan otopsi terhadap jenazah Nurbaya.
Dari serangkaian upaya tersebut terkuak identitas pelaku saat gelar perkara berlangsung. Pelaku tidak lain adalah suami korban. Polisi kemudian menangkap ED yang diketahui berada di rumahnya.
"Setelah mengepung rumah tersebut tim berhasil berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, lanjut Jufrin, ED mengakui semua perbuatannya. Dia membunuh sang istri menggunakan tali nilon.
Lalu ia membungkus jasad istrinya dengan karung dan membuangnya ke tebing jembatan Diwu Moro. Polisi belum mengungkap motif pelaku membunuh istrinya.
Untuk mengelabui warga dan aparat, pelaku membuang korban bersama sepeda motor. Perhiasan di tubuh sang istri juga ditiadakan, sehingga terlihat seperti korban pembegalan.
Saat ditemukan oleh warga pada Kamis (20/10/2022) pukul 08.00 Wita, korban tewas mengenaskan dengan sejumlah luka memar di tubuhnya.
Pelaku ED bersama barang bukti tali nilon, karung dan pakaian yang dikenakan saat membunuh korban kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"ED sudah kita amankan di polres untuk proses hukum," kata Jufrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.