BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, akhirnya mengungkap motif pria berinisial ED (37) yang membunuh dan membuang jasad istrinya di tebing jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Menurut laporan polisi, ED nekat membunuh sang istri bernama Nurbaya (36) lantaran kesal sering terlibat cekcok padahal hanya karena persoalan sepele.
"Pelaku kesal karena sering cekcok mulut dengan korban," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, Iptu Jufrin saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: IRT di Bima yang Ditemukan Tewas di Tebing Jembatan Ternyata Dibunuh Suaminya
Jufrin tak menjelaskan secara detail persoalan yang selama ini kerap membuat pelaku dan korban cekcok. Termasuk penyebab cekcok terakhir yang membuat ED nekat menghabisi nyawa sang istri.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap ED, termasuk saksi-saksi lain yang sebelumnya menemukan jasad korban.
"Keterangan pelaku masih kita dalami, nanti kita sampai lagi," ujarnya.
Dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap Nurbaya, lanjut Jufrin, ED bertindak seorang diri dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali nilon.
Setelah memastikan korban meninggal, ED lalu membungkus dan membuang jasadnya ke tebing jembatan Diwu Moro Desa Kaleo.
Atas perbuatannya itu, ED kini dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tidak orang lain yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan melakukan otopsi terhadap jenazah Nurbaya.
Dari serangkaian upaya tersebut terkuak identitas pelaku saat gelar perkara berlangsung. Dia tidak lain adalah suami korban inisial ED.
Polisi kemudian menangkap ED yang diketahui berada di rumahnya.
Baca juga: Tak Tahan Selalu Dipalak, Petani di Musi Rawas Aniaya Tetangga hingga Tewas
"Setelah mengepung rumah tersebut tim berhasil berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, lanjut Jufrin, ED mengakui semua perbuatannya. Dia membunuh sang istri menggunakan tali nilon. Dia membungkus jasad istrinya dengan karung dan membuangnya ke tebing jembatan Diwu Moro.
Untuk mengelabui warga dan aparat, pelaku membuang korban bersama sepeda motor. Perhiasan di tubuh sang istri juga ditiadakan, sehingga terlihat seperti korban pembegalan.
Saat ditemukan oleh warga pada Kamis (20/10/2022) pukul 08.00 Wita, korban tewas mengenaskan dengan sejumlah luka memar di tubuhnya.
Pelaku ED bersama barang bukti tali nilon, karung dan pakaian yang dikenakan saat membunuh korban kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"ED sudah kita amankan di polres untuk proses hukum," kata Jufrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.