KOMPAS.com - Tewasnya santri bernama M. Hafiz (17) yang tenggelam di kolam pondok pesantren (Ponpes) tempatnya menimba ilmu menjadi sorotan publik.
Hafiz merupakan santri kelas 3 di salah satu Ponpes di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Hafiz tenggelam usai dihukum masuk ke dalam kolam bersama tiga orang temannya lantaran keluar asrama tanpa izin.
LS (42), petugas keamanan ponpes menghukum para santri itu menyelam ke dalam kolam, nahas, Hafiz tenggelam dan masuk ke kolong dekat bangunan asrama.
Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Kunto Darussalam, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fandri mengatakan, pihak ponpes tak langsung memberi tahu orangtua korban usai terjadinya peristiwa tersebut.
Dia mengungkapkan, orangtua Hafiz baru mengetahui anaknya telah meninggal dunia ketika jenazah korban diantarkan ke rumah duka.
"Saat (jenazah korban) diantar (ke rumah duka), (orangtua korban) baru dikasih tahu, (korban) meninggal karena tenggelam," kata Fandri kepada Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Fandri menjelaskan, orangtua korban mengaku ikhlas dan menganggap kejadian itu sebagai musibah, namun keluarga korban yang lain menolak dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Fandri menyampaikan, Polsek Kunto Darussalam telah menetapkan LS sebagai tersangka dalam kasus tewasnya santri asal Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, tersebut.
Baca juga: Santri di Riau Tewas di Kolam Ikan, Korban dan 3 Temannya Dihukum karena Ketahuan Keluar Tanpa Izin
Dia menambahkan, polisi hingga kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Masih kita dalami, sabar ya," ucap Fandri.
LS pun saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Polres Rohul. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat pasal dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Kejadian bermula ketika korban bersama ketiga orang temannya keluar dari asrama ponpes untuk membeli makanan pada Sabtu (22/10/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.
Usai membeli makan, mereka tak langsung kembali ke asrama. Mereka menongkrong di lapangan sepak bola hingga Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 04.45 WIB.
"Korban dan teman-temannya kemudian kembali ke pondok. Jadi, pada saat melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi, mereka ketahuan oleh tersangka LS," ungkap Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono.
Baca juga: Santri Tewas Akibat Dihukum Masuk Kolam, Polisi Sebut Korban Tenggelam karena Masuk ke Kolong