DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara menangkap dua remaja yang nekat mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Jayakarta, Kota Denpasar, Bali.
Kedua pelaku masing-masing berinisial JS (18), yang bekerja sebagai tukang parkir, dan RCM (13), masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga bernama Fanikmatul Rohma, yang kehilangan sebuah sepeda motor Honda Supra Fit DK 6959 IW milik pada Kamis (20/10/2022).
Para pelaku teridentifikasi setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hingga akhirnya, pada Jumat (21/10/2022), keduanya ditangkap.
Baca juga: Ungkap 15 Kasus Pencurian Motor, Kapolres Lamongan Ingatkan Warga Kunci Kendaraan Saat Ibadah
"Tim aopsnal melakukan penyelidikan melalui CCTV di seputaran TKP dan diperoleh ciri-ciri pelaku sebanyak dua orang, yang salah satunya menggunakan pakaian petugas parkir," kata Carlos dalam keterangan tertulis pada Senin (31/10/2022).
Carlos mengatakan, kedua pelaku nekat mencuri motor tersebut lantaran parkir dalam kondisi kunci masih menempel.
Mereka lalu menjual motor tersebut seharga Rp 500 ribu kepada seseorang di Jalan Suli, Denpasar.
Kepada pembeli, mereka mengaku sepeda motor tersebut milik orang tuanya yang terpaksa dijual karena butuh biaya bayar kos. Mereka juga menyebutkan, sepeda motor itu sidah tua sehingga surat suratnya sudah hilang.
Baca juga: Kabur Saat Ditangkap, Residivis Pencurian Motor di Bima Ditembak
Atas perbuatannya,kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Namun, dalam perkara ini pelaku RCM tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
"Terhadap pelaku JS telah dilakukan penahanan sejak tanggal 22 Oktober 2022 sedangkan terhadap anak JCM tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan undang undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak Pasal 32 ayat ( 2 )," kata Carlos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.