Para santri itu pun kemudian mengakui perbuatannya setelah tersangka melaporkan mereka kepada Kepala Pondok, Ade Wiranata.
Tersangka lalu menghukum korban dan teman-temannya berendam di dalam kolam selama lima menit.
Tak berhenti di situ, tersangka pun disebut menyuruh para santri itu menyelam hingga seluruh bagian kepala mereka masuk ke dalam air.
"Tersangka menyuruh santri naik dari kolam untuk mandi membersihkan badan, namun korban tak kunjung naik dari kolam," jelasnya.
Menurut Fandri, kedalaman kolam tempat Hafiz tenggelam sekitar 1,5 meter. Akan tetapi, karena kolam berdempetan dengan bangunan asrama, korban diduga tersangkut pada kayu-kayu di dalam kolong tersebut.
Baca juga: Kronologi Santri Tewas Saat Dihukum Berendam di Kolam Ikan, Ketahuan Keluar Ponpes Diam-diam
"Korban ini masuk ke dalam kolong, karena kolam mepet ke bangunan asrama. Kemungkinan korban tersangkut pada kayu-kayu di dalam kolong," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul, AKP D Raja Putra Napitupulu, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan tindak kekerasan fisik terhadap korban dan ketiga temannya.
"Tidak ada (kekerasan). Ini kelalaian dari pihak pesantren," tandasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.