Salin Artikel

Santri di Riau Tewas Saat Dihukum Petugas Keamanan Ponpes, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Tewasnya santri bernama M. Hafiz (17) yang tenggelam di kolam pondok pesantren (Ponpes) tempatnya menimba ilmu menjadi sorotan publik.

Hafiz merupakan santri kelas 3 di salah satu Ponpes di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Hafiz tenggelam usai dihukum masuk ke dalam kolam bersama tiga orang temannya lantaran keluar asrama tanpa izin.

LS (42), petugas keamanan ponpes menghukum para santri itu menyelam ke dalam kolam, nahas, Hafiz tenggelam dan masuk ke kolong dekat bangunan asrama.

Tak diketahui orangtua

Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Kunto Darussalam, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fandri mengatakan, pihak ponpes tak langsung memberi tahu orangtua korban usai terjadinya peristiwa tersebut.

Dia mengungkapkan, orangtua Hafiz baru mengetahui anaknya telah meninggal dunia ketika jenazah korban diantarkan ke rumah duka.

"Saat (jenazah korban) diantar (ke rumah duka), (orangtua korban) baru dikasih tahu, (korban) meninggal karena tenggelam," kata Fandri kepada Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Fandri menjelaskan, orangtua korban mengaku ikhlas dan menganggap kejadian itu sebagai musibah, namun keluarga korban yang lain menolak dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Petugas keamanan ponpes ditetapkan sebagai tersangka

Fandri menyampaikan, Polsek Kunto Darussalam telah menetapkan LS sebagai tersangka dalam kasus tewasnya santri asal Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, tersebut.

Dia menambahkan, polisi hingga kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Masih kita dalami, sabar ya," ucap Fandri.

LS pun saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Polres Rohul. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat pasal dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Keluar asrama untuk membeli makanan

Kejadian bermula ketika korban bersama ketiga orang temannya keluar dari asrama ponpes untuk membeli makanan pada Sabtu (22/10/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.

Usai membeli makan, mereka tak langsung kembali ke asrama. Mereka menongkrong di lapangan sepak bola hingga Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 04.45 WIB.

"Korban dan teman-temannya kemudian kembali ke pondok. Jadi, pada saat melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi, mereka ketahuan oleh tersangka LS," ungkap Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono.

Para santri itu pun kemudian mengakui perbuatannya setelah tersangka melaporkan mereka kepada Kepala Pondok, Ade Wiranata.

Tersangka lalu menghukum korban dan teman-temannya berendam di dalam kolam selama lima menit.

Tak berhenti di situ, tersangka pun disebut menyuruh para santri itu menyelam hingga seluruh bagian kepala mereka masuk ke dalam air.

"Tersangka menyuruh santri naik dari kolam untuk mandi membersihkan badan, namun korban tak kunjung naik dari kolam," jelasnya.

Diduga terjepit kayu

Menurut Fandri, kedalaman kolam tempat Hafiz tenggelam sekitar 1,5 meter. Akan tetapi, karena kolam berdempetan dengan bangunan asrama, korban diduga tersangkut pada kayu-kayu di dalam kolong tersebut.

"Korban ini masuk ke dalam kolong, karena kolam mepet ke bangunan asrama. Kemungkinan korban tersangkut pada kayu-kayu di dalam kolong," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul, AKP D Raja Putra Napitupulu, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan tindak kekerasan fisik terhadap korban dan ketiga temannya.

"Tidak ada (kekerasan). Ini kelalaian dari pihak pesantren," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/31/205817578/santri-di-riau-tewas-saat-dihukum-petugas-keamanan-ponpes-pelaku-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke