PEKANBARU, KOMPAS.com - M Hafiz (17), seorang santri pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, tewas tenggelam karena dihukum masuk kolam.
Korban merupakan santri kelas tiga, warga asal Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau.
Korban bersama tiga temannya sesama santri, sempat dihukum masuk kolam karena ketahuan keluar asrama tanpa izin.
Namun, M Hafiz tenggelam dan masuk ke kolong dekat bangunan asrama setelah disuruh menyelam oleh petugas keamanan ponpes berinisial LS (42). Korban akhirnya dinyatakan tewas akibat tenggelam.
Baca juga: Santri di Riau Tewas di Kolam Ikan, Korban dan 3 Temannya Dihukum karena Ketahuan Keluar Tanpa Izin
Pada saat kejadian, ternyata pihak ponpes tidak memberitahu orangtua korban atas insiden ini. Orangtua baru mengetahui anaknya meninggal setelah jenazah dibawa ke rumah orangtuanya.
"Saat diantar (ke rumah duka) baru dikasih tau, (korban) meninggal karena tenggelam," sebut Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri menjawab pertanyaan Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Orangtua kandungnya, sebut dia, ikhlas dan menerima musibah tersebut.
Namun, Keluarganya yang lain tak terima hingga melaporkan ke pihak berwajib.
Sejauh ini, Polsek Kunto Darussalam telah menetapkan petugas keamanan ponpes, LS (42), sebagai tersangka.
Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain dari kasus tersebut, Fandri mengaku masih melakukan pendalaman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.