Salin Artikel

Santri Tewas Akibat Dihukum Masuk Kolam di Riau, Orangtua Baru Tahu Saat Jasad Anaknya Diantar ke Rumah Duka

PEKANBARU, KOMPAS.com - M Hafiz (17), seorang santri pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, tewas tenggelam karena dihukum masuk kolam.

Korban merupakan santri kelas tiga, warga asal Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau.

Korban bersama tiga temannya sesama santri, sempat dihukum masuk kolam karena ketahuan keluar asrama tanpa izin.

Namun, M Hafiz tenggelam dan masuk ke kolong dekat bangunan asrama setelah disuruh menyelam oleh petugas keamanan ponpes berinisial LS (42). Korban akhirnya dinyatakan tewas akibat tenggelam.

Pada saat kejadian, ternyata pihak ponpes tidak memberitahu orangtua korban atas insiden ini. Orangtua baru mengetahui anaknya meninggal setelah jenazah dibawa ke rumah orangtuanya.

"Saat diantar (ke rumah duka) baru dikasih tau, (korban) meninggal karena tenggelam," sebut Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri menjawab pertanyaan Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Orangtua kandungnya, sebut dia, ikhlas dan menerima musibah tersebut.

Namun, Keluarganya yang lain tak terima hingga melaporkan ke pihak berwajib.

Sejauh ini, Polsek Kunto Darussalam telah menetapkan petugas keamanan ponpes, LS (42), sebagai tersangka.

Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain dari kasus tersebut, Fandri mengaku masih melakukan pendalaman.

"Masih kita dalami, sabar ya," tutup Fandri.

Diberitakan sebelumnya, tersangka LS saat ini ditahan di Rutan Polres Rohul dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kejadian ini bermula saat korban bersama tiga orang teman sesama santri keluar dari asrama pondok untuk membeli makanan pada Sabtu (22/10/2022), sekitar pukul 23.00 WIB,

Setelah itu, mereka nongkrong di lapangan bola hingga minggu subuh pukul 04.45 WIB.

"Korban dan teman-temannya kemudian kembali ke pondok. Jadi, pada saat melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi, mereka ketahuan oleh tersangka LS," sebut Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono.

Karena ketahuan keluar pondok diam-diam, korban dan teman-temannya dilaporkan kepada kepala sekolah, Ade Wiranata.

Setelah dimintai keterangan, mereka akhirnya mengakui perbuatannya.

Tersangka kemudian memberika hukuman kepada santri berendam di dalam kolam ikan di depan asrama selama lima menit. Lalu, tersangka menyuruh santri menyelam agar kepala mereka basah.

"Tersangka menyuruh santri naik dari kolam untuk mandi membersihkan badan. Namun, korban tak kunjung naik dari kolam," kata Mardiono.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/31/164615678/santri-tewas-akibat-dihukum-masuk-kolam-di-riau-orangtua-baru-tahu-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke