Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Lampung Temukan Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Kejari Bandar Lampung Capai Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 31/10/2022, 16:03 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Kejati Lampung menyebutkan total kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, dugaan korupsi tukin pegawai ini diketahui setelah ada audit pengawasan pada 15 September 2022 lalu.

Baca juga: Mantan Pegawai Honorer Nunuka Jadi Otak Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank yang Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar

"Sudah 10 orang kita periksa dari Kejari Bandar Lampung, kasus ini masih penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan," kata Hutamrin di Kejati Lampung, Senin (31/10/2022) siang.

Dugaan korupsi ini terdeteksi berdasarkan laporan hasil inspeksi kasus asisten pengawasan Kejati Lampung nomor WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

"Dari hasil pemeriksaan internal pengawasan, ditemukan adanya indikasi perbuatan tindak pidana korupsi di Kejari Bandar Lampung," kata Hutamrin.

Dugaan korupsi ini melingkupi pemotongan tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandar Lampung yang diduga dilakukan oleh bagian keuangan di instansi tersebut.

Hutamrin menyebutkan, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara itu, yakni saksi L (bendahara pengeluaran), saksi B (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP) dan saksi S (Operator SIMAK BMN).

"Saksi S diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji," kata Hutamrin.

Modus korupsi

Hutamrin menjabarkan, modus korupsi ini adalah mark up atau penggelembungan besaran tukin sejumlah pegawai di Kejari Bandar Lampung pada tahun 2021 hingga 2022.

Setelah uang tukin masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, uang itu langsung ditarik kembali secara otomatis pada hari yang sama.

Hutamrin mengungkapkan, nomor rekening untuk tukin pegawai ini berbeda dengan rekening dana gaji bulanan pegawai.

"Ada pen-debet-an otomatis dengan cara surat permintaan penarikan ke bank penerima, surat ini dibuat dengan mengatasnamakan kepala Kejari Bandar Lampung," kata Hutamrin.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Diklat Perhubungan, Anggota DPRD Kalbar Ditangkap

Kemudian, mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tukin itu.

"Sebelumnya dibayarkan melalui rekening BNI, namun per Maret 2022 tukin dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, tetapi pengajuan ke BNI tetap dilakukan, sehingga ada dobel klaim," kata Hutamrin.

Dobel klaim ini juga dilakukan dengan modus yang ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tukin.

"Rekening BRI ini digunakan untuk menerima pembayaran gaji," kata Hutamrin.

Sejauh ini, kerugian negara sementara berjumlah Rp 1,8 miliar.

"Sudah dikembalikan sebanyak Rp 700 juta," kata Hutamrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilah Sampah Mandiri Bisa Kurangi Pembuangan ke TPA 40 Persen

Pilah Sampah Mandiri Bisa Kurangi Pembuangan ke TPA 40 Persen

Regional
Lukisan 'Go Green Taruparwa' Karya Sam Sianata akan Dilelang Rp 1 Triliun di Luar Negeri

Lukisan "Go Green Taruparwa" Karya Sam Sianata akan Dilelang Rp 1 Triliun di Luar Negeri

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Ambon untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Ambon untuk Lebaran 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Regional
Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Regional
Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Regional
Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com