KOMPAS.com - Seorang anak keterbelakangan mental berinisial FT (15) diperkosa oleh delapan pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Berikut ini fakta-fakta mengenai peristiwa pemerkosaan yang menimpa anak yang mengalami keterbelakangan mental di Banyumas:
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengungkapkan, polisi berhasil menangkap para pelaku yang sudah lanjut usia (lansia).
Mereka yaitu berinisial AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75).
Agus mengatakan, total terduga pelaku berjumlah sembilan orang. Namun yang tertangkap baru delapan orang.
"Pelaku totalnya ada sembilan, satu pelaku masih buron. Pelaku ada yang sudah lansia, tapi tetap kami proses," kata Agus.
Baca juga: 8 Ditangkap, 1 Pemerkosa Anak Keterbelakangan Mental di Banyumas Masih Buron
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi kurang lebih selama setahun, yaitu sejak 2021 hingga pertengahan Juli 2022 lalu.
"Peristiwanya di tempat dan waktu yang berbeda," kata Agus kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Saat ini, kata Agus, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah beberapa kali, di beberapa tempat, tidak bersama-sama. TKP-nya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain yang tidak jauh dari rumah korban," jelas Agus.
Agus menambahkan, seluruh terduga pelaku pemerkosaan merupakan tetangga korban.
"Korban masih tetangga para pelaku, jadi korban tinggal di lingkungan para pelaku," kata Agus kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Agus mengatakan, awalnya orangtua korban tidak menaruh curiga ketika anaknya dibawa keluar rumah oleh para terduga pelaku.
Pasalnya orangtua korban juga mengenal para pelaku.
"Orangtuanya ada di rumah, korban sering dibawa pelaku keluar rumah," ujar Agus. Para terduga pelaku, kata Agus, berlatar belakang berbeda-beda.