PAMEKASAN, KOMPAS.com - Polres Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka terkait kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa yang terjadi di lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan pada Kamis (15/9/2022).
Kedua tersangka masing-masing SY (49) asal Kecamatan Waru dan KH (39), warga Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menjelaskan, tersangka SY ditangkap di terminal Ronggoaukowati Pamekasan.
Baca juga: Massa Bakar Truk Berisi Tembakau Jawa di Pamekasan
Sedangkan KH ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong.
"Tidak ada perlawanan saat keduanya ditangkap di tempat berbeda," kata Eka Purnama saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Rabu (21/9/2022).
Eka menambahkan, SY dalam kasus ini berperan sebagai koordinator penggerak massa. SY menggerakkan massa setelah mendengar informasi ada tembakau Jawa akan masuk ke Pamekasan.
"SY bersama 30 orang mencegat truk di simpang tiga jalan raya Asemanis, Kecamatan Pademawu. Setelah dicegat, truk digiring ke jalan raya Sumenep, tepatnya di Desa Tambung. Di tempat itu, sudah ada 200 orang menunggu," imbuh Eka.
Ke-200 orang itu, ujar Eka, ada yang menaiki badan truk dan menurunkan sebagian tembakau. Tembakau yang diturunkan itu, sebagian tercecer di jalan dan sebagian ada yang dibakar.
"Truk yang dikendarai SP tidak dibakar karena diselamatkan ke Polres oleh SP," terang Eka.
Sementara truk bernomor polisi S 8413 D yang dikendarai AB, dicegat KH dan rekan-rekannya di jalan raya Sumenep. Atas perintah SY, truk dibawa ke Desa Bulay, Kecamatan Galis. Di tempat inilah, truk bersama tembakau kemudian dibakar oleh KH.
Baca juga: Pelaku Pembakaran Truk Pengangkut Tembakau Jawa Belum Terungkap, Polres Pamekasan Tuai Sorotan
Kepada polisi, SY mengakui bahwa dirinya yang mengumpulkan massa dan melakukan penghadangan. Namun ia mengaku tidak memerintahkan untuk membakar tembakau dan truknya.
"Massa yang amarah yang membakarnya karena mereka kesal dengan murahnya harga tembakau setelah ada tembakau Jawa masuk Pamekasan," ungkap Eka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 406 ayat 1 dengan penjara maksimal lima tahun. Barang bukti yang disita polisi di antaranya 2 truk, sarung kedua tersangka dan tembakau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.