BANYUMAS, KOMPAS.com - Delapan terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak keterbalakangan mental di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, merayu korban dengan memberikan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengungkapkan, para pelaku memberi uang kepada korban antara Rp 10.000 sampai Rp 50.000.
Baca juga: 8 Pemerkosa Anak Keterbalakangan Mental di Banyumas Ditangkap Polisi, Sebagian Pelaku Sudah Lansia
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang, kemudian melakukan persetubuhan. Uang yang diberikan bervariasi mulai Rp 10.000 sampai Rp 50.000," kata Agus kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Perbuatan tersebut, kata Agus, dilakukan para pelaku dengan waktu dan tempat berbeda-beda sejak tahun 2021 lalu. Masing-masing pelaku memerkosa korban lebih dari satu kali.
"Sudah beberapa kali, di beberapa tempat, tidak bersama-sama. TKP-nya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain yang tidak jauh dari rumah korban," jelas Agus.
Menurut Agus, para pelaku memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental, sehingga dengan mudah melakukan perbuatan bejatnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap delapan terduga pelaku pemerkosaan anak yang mengalami keterbelakangan mental di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Mirisnya, sebagian pelaku merupakan orang yang telah lanjut usia (lansia). Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi kurang lebih selama setahun, yaitu sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 lalu.
Pemerkosaan terhadap anak yang mengalami keterbelakangan mental itu terbongkar setelah korban hamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.