BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan terduga pelaku pemerkosaan anak yang mengalami keterbelakangan mental di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Mirisnya, sebagian pelaku merupakan orang yang telah lanjut usia (lansia). Pelaku masing-masing berinisial AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75).
Baca juga: Bocah Keterbelakangan Mental di Mataram Diperkosa Kerabatnya Sendiri
Sedangkan korban diketahui berinisial FT (15).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi kurang lebih selama setahun, yaitu sejak 2021 hingga pertengahan Juli 2022 lalu.
"Peristiwanya di tempat dan waktu yang berbeda," kata Agus kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Saat ini, kata Agus, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Agus mengatakan, total terduga pelaku berjumlah sembilan orang. Namun yang tertangkap baru delapan orang.
"Pelaku totalnya ada sembilan, satu pelaku masih buron. Pelaku ada yang sudah lansia, tapi tetap kami proses," kata Agus.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Baca juga: Cabuli Bocah Keterbelakangan Mental di Toilet Masjid, Pelaku Jalani Pemeriksaan di RSJ
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.