Salin Artikel

8 Pemerkosa Anak Keterbelakangan Mental di Banyumas Ditangkap Polisi, Sebagian Pelaku Sudah Lansia

Mirisnya, sebagian pelaku merupakan orang yang telah lanjut usia (lansia). Pelaku masing-masing berinisial AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75).

Sedangkan korban diketahui berinisial FT (15).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi kurang lebih selama setahun, yaitu sejak 2021 hingga pertengahan Juli 2022 lalu.

Saat ini, kata Agus, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Agus mengatakan, total terduga pelaku berjumlah sembilan orang. Namun yang tertangkap baru delapan orang.

"Pelaku totalnya ada sembilan, satu pelaku masih buron. Pelaku ada yang sudah lansia, tapi tetap kami proses," kata Agus.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/21/133222078/8-pemerkosa-anak-keterbelakangan-mental-di-banyumas-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke