SERANG, KOMPAS.com - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta kepada seluruh penyidik di kepolisan agar berhati-hati menerapkan restorative justice (RJ)
Hal itu berkaca pada penerapan RJ pada kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental yang terjadi di Kota Serang, Banten.
Di mana, penyidik Polres Serang Kota memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut berdasarkan RJ.
Penerapan RJ kemudian diselidiki oleh Polda Banten dan diketahui bahwa penerapan RJ pada perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
"Kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi penyidik dan penyidik lainnya untuk berhati-hati dalam menerapkan restorative justice," kata Poengky kepada Kompas.com. Senin (31/1/2022).
Baca juga: Sempat Bebas, 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Kembali Ditangkap
Diketahui, per tanggal 28 Januari 2022 penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota melanjutkan perkara pemerkosan tersebut.
Dua orang pelaku pemerkosa yang sempat dibebaskan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dengan dibukanya kembali penyidikan kasus pemerkosaan perempuan difabel tersebut, maka penyidik Satreskrim Polres Serang Kota wajib menyelesaikan pemberkasan terhadap 2 tersangka perkara tersebut," ujar Poengky.
Baca juga: Sempat Dihentikan, Kasus Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental Dibuka Lagi
Selain itu, Poengky juga meminta kepada penyidik melakukan koordinasi secara intens dengan kejaksaan agar pemberkasan perkara ini hingga ke tahap penuntutan dan persidangan.
Untuk itu, Kompolnas berharap kasus ini dapat menjadi pengetahuan bagi para penyidik lainnya yang menangani perkara serupa.
Kompolnas juga mengharapkan perlunya dibuat sebuah pedoman bagi aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan korban Perempuan dan Anak.
"Serta pelatihan-pelatihan secara berkala agar dapat membuka mindset penyidik untuk sensitif terhadap hak asasi manusia dan gender," tutup Poengky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.