Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Keterbelakangan Mental di Mataram Diperkosa Kerabatnya Sendiri

Kompas.com - 31/05/2022, 20:42 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun dengan keterbelakangan mental diperkosa oleh AW (34) yang tak lain adalah kerabatnya sendiri.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 18 Mei 2022 ketika AW mengajak korban ke salah satu homestay di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

"Saat berada di situlah AW melakukan awalnya percobaan persetubuhan, namun akibat diiming-imingi uang dan sempat dimarahi hingga ingin memukul korban dengan sapu," kata Kadek dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2021).

Baca juga: Siswi SD di Lombok Barat Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Tirinya

Kadek menyampaikan, karena ancaman pelaku, korban tidak bisa berbuat banyak dan terpaksa mengikuti nafsu bejat dari pelaku.

"Akhirnya korban yang memang anak-anak tersebut menurut hingga terjadi persetubuhan hingga dua kali," kata Kadek.

Baca juga: Perkosa Gadis 14 Tahun yang Dikenal di Pasar Malam, Pemuda di Dompu Ditangkap

Kadek menyebut, setelah korban pulang, ibu korban merasa curiga melihat gelagat anaknya. Ibu korban berusaha bertanya kepada korban tentang apa yang telah terjadi.

"Setelah ditanya berkali-kali oleh sang ibu, korban akhirnya menjawab bahwa sudah disetubuhi oleh AW," ungkap Kadek.

Atas kejadian itu, ibu kandung korban langsung melapor ke Polresta Mataram dan langsung ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polresta Mataram.

Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara, terdapat pendarahan di kelamin korban. Jajaran Polresta Mataram lantas mengamankan tersangka di kediamannya.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto 76D UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com